Pertama, yang perlu kalian tahu itu SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang merupakan dokumen wajib yang harus dipunyai untuk kalian khususnya pelamar kerja. Waktu operasional pembuatan pelayanan SKCK yaitu: 1. Hari Senin s/d Jumat jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB 2. Hari Sabtu jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB Dokumen yang harus disiapkan dalam membuat SKCK yaitu: 1. FC KTP, berjumlah 3 lembar 2. FC KK (Kartu Keluarga), berjumlah 1 lembar 3. FC Akte Kelahiran, berjumlah 1 lembar 4. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 (Background merah), berjumlah 6 lembar SKCK ini dapat dibuat di POLSEK setempat (sesuai domisili di KTP). Namun, apabila terdapat kendala seperti blangko tidak tersedia, pembuatan SKCK dapat dilakukan di POLRES setempat. Saya sarankan untuk datang pagi hari agar antrian tidak terlalu panjang. Pengalaman saya, datang sekitar jam 09.00 dan selesai jam 09.45, cukup cepat bukan?. Persyaratan pembuatan SKCK Proses pembuatan SKC...
Komentar
Posting Komentar