Membuat SKCK di POLRES KARAWANG


Pertama, yang perlu kalian tahu itu SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang merupakan dokumen wajib yang harus dipunyai untuk kalian khususnya pelamar kerja. 

Waktu operasional pembuatan pelayanan SKCK yaitu:
1. Hari Senin s/d Jumat jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
2. Hari Sabtu jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB

Dokumen yang harus disiapkan dalam membuat SKCK yaitu:
1. FC KTP, berjumlah 3 lembar
2. FC KK (Kartu Keluarga), berjumlah 1 lembar
3. FC Akte Kelahiran, berjumlah 1 lembar
4. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 (Background merah), berjumlah 6 lembar

SKCK ini dapat dibuat di POLSEK setempat (sesuai domisili di KTP). Namun, apabila terdapat kendala seperti blangko tidak tersedia, pembuatan SKCK dapat dilakukan di POLRES setempat. Saya sarankan untuk datang pagi hari agar antrian tidak terlalu panjang. Pengalaman saya, datang sekitar jam 09.00 dan selesai jam 09.45, cukup cepat bukan?.

Persyaratan pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK di POLRES Karawang, yaitu:
1. Masuk kedalam gedung 'Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu'
    Letaknya disebelah kiri. Gedung Pertama setelah melewati gerbang depan.

Tampak depan gedung pelayanan SKCK
2. Kumpulkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK pada petugas. 
    (hanya 4 pas photo yang diminta)

3. Setelah itu, petugas akan memberikan kertas kepada kalian. 

4. Lalu, kalian akan diarahkan ke luar  gedung untuk 'sidik jari'. 
   (Perekaman sidik jari dilakukan disebelah kanan gedung pelayanan)
    Proses yang dilakukan di ruang perekaman sidik jari yaitu:
    a. Mengumpulkan kertas yang tadi diberikan
    b. Menunggu nama kalian dipanggil (kalau mengantri)
    c. Setelah nama kalian dipanggil, biasanya petugas mengecek identitas kalian.
    d. Selanjutnya barulah dimulai perekaman sidik jari,
        dan juga kalian akan di foto diri (tampak kanan, kiri dan depan)
    e. Setelah semua selesai, kalian harus membayar Rp. 10.000 di tempat tsb.

5. Setelah perekaman sidik jari, kalian akan diminta melengkapi identitas di selembar kertas yang diberikan bersamaan dengan dokumen sebelumnya. Selanjutnya, dokumen tersebut dikumpulkan kembali ke petugas pelayanan SKCK serta membayar uang Rp.30.000.

Suasana di dalam gedung pelayanan SKCK
 6. Setelah menunggu beberapa saat, nama kalian akan dipanggil untuk di foto di dalam ruangan. Dan foto tersebut yang akan ada di dalam lembaran SKCK yang kalian miliki.

7. SELESAI.




Terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDIUM GENERALE bersama Assoc. Prof. Dr. Seleomoney Palaniandy